Struktur organisasi

  • Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesehatan Pengobatan Tradisional (UPTD Kestrad) merupakan salah satu Unit Pelaksana dibawah Dinas Kesehatan Provinsi Bali yang memiliki fungsi melaksanakan pengelolaan dan pengembangan pelayanan kesehatan tradisional dan pelayanan kesehatan olahraga
  • Fasilitas pelayanan kesehatan tradisional UPTD Kestrad dg nama “Griya Sehat Bali Dwipa Usadha” (Perizinan  Berusaha Berbasis Resiko dg Nomor Sertifikat Standar: 2411210021007000.

TugasdanFungsi UPTD Kesehatan Pengobatan Tradisional Dinas Kesehatan Provinsi Bali
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor59 Tahun 2019, tugas pokok fungsi UPTDKesehatan Pengobatan Tradisional Dinas Kesehatan Provinsi Bali sebagai berikut:

Kepala UPTD

dr. Anak Agung Ayu Agung Candrawati, M.Kes.
  1. Menyusun rencana dan program kerja UPTD,
  2. Mengkoordinasikan program kerja Sub Bagian dan Seksi,
  3. Mengkoordinasikan Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan Pejabat Fungsional,
  4. Membimbing dan memberi petunjuk kepada Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan bawahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,
  5. Menilai prestasi kerja bawahan,
  6. Mengkoordinasikan penyusunan anggaran/pembiayaan kegiatan pada UPTD untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan melalui Sekretaris Dinas,
  7. Mengkoordinasikan hasil monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan di UPTD setiap bulan, triwulan, semester dan tahunan untuk disampaikan kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas,
  8. Melakukan koordinasi dengan Sekretaris Dinas dan kepada para Kepala Bidang dilingkungan Dinas,
  9. Melaksanakan pengelolaan dan pengembangan pelayanan kesehatan tradisional dan pelayanan kesehatan olahraga,
  10. Mengoreksi pengendalian mutu pelatihan,
  11. Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah,
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai ketentuan perundang-undangan, dan
  13. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas.

Kepala Subbag Tata Usaha

Ni Wayan Resini, SKM., M.AP
  1. Menyusun rencana kerja dan program kerja Sub Bagian,
  2. Membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai ketentuan perundang-undangan,
  3. Menilai prestasi kerja bawahan,
  4. Menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan sub bagian untuk disampaikan kepada Kepala UPTD sebagai bahan dukungan penyusunan rencana dan program UPTD,
  5. Menghimpun penyusunan anggaran/pembiayaan kegiatan pada masing-masing seksi untuk disampaikan kepada Kepala UPTD,
  6. Menghimpun dan memverifikasi hasil monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pada Sub Bagian dan Seksi untuk disampaikan kepada Kepala UPTD,
  7. Menghimpun bahan untuk mendukung penyusunan rencana strategis Dinas,
  8. Menghimpun bahan penyusunan Laporan Kinerja UPTD,
  9. Melaksanakan pengurusan gaji pegawai dan tunjangan lainnya,
  10. Melaksanakan penata usahaan keuangan,
  11. Melaksanakan pengawasan keuangan,
  12. Melaksanakan penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan,
  13. Melaksanakan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat,
  14. Melaksanakan urusan kerumahtanggaan,
  15. Melaksanakan administrasi pegawai ASN,
  16. Melaksanakan penatausahaan barang milik daerah,
  17. Menyiapkan bahan telaahan, kajian dan analisis pelaksanaan struktur organisasi, analisis jabatan dan pengukuran beban kerja,
  18. Menyiapkan dan meneliti bahan penyusunan produk hukum daerah, kehumasan dan keprotokolan,
  19. Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah,
  20. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
  21. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala UPTD.

Kepala Seksi Kemitraan

I Wayan Sudiarta, SKM.
  1. Menyusun rencana dan program kerja seksi,
  2. Membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,
  3. Menilai prestasi kerja bawahan,
  4. Melakukan penyusunan anggaran/pembiayaan kegiatan di seksi untuk disampaikan kepada Kepala UPTD melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha,
  5. Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan di seksi setiap bulan, triwulan, semester dan tahunan untuk disampaikan kepada Kepala UPTD melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha,
  6. Melaksanakan sosialisasi dan promosi pelayanan kesehatan tradisional dan pelayanan kesehatan olahraga,
  7. Pembuatan dan pemeliharaan sistem aplikasi terpadu pelayanan kesehatan tradisional dan pelayanan kesehatan olahraga,
  8. Pelatihan teknis/penyegaran pelayanan kesehatan tradisional dan pelayanan kesehatan olahraga,
  9. Melaksanakan kesehatan kemitraan,
  10. Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah,
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan, dan
  12. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala UPTD melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha.

Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan

Ida Ayu Ketut Astiti, S.Sos., M.Kes.
  1. Menyusun rencana dan program kerja seksi,
  2. Membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,
  3. Menilai prestasi kerja bawahan,
  4. Melakukan penyusunan anggaran/pembiayaan kegiatan di seksi untuk disampaikan kepada Kepala UPTD melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha,
  5. Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan di seksi setiap bulan, triwulan, semester dan tahunan untuk disampaikan kepada Kepala UPTD melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha,
  6. Melaksanakan pelayanan kesehatan tradisional,
  7. Melaksanakan pelayanan kesehatan olahraga,
  8. Melaksanakan konseling pelayanan kesehatan tradisional,
  9. Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah,
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan, dan
  11. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala UPTD melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha.